Pelayanan

1. Berkas Permohonan NIK dan Kartu Keluarga baru

2. Formulir Permohonan Kartu Keluarga baru (F1-01)

3. Surat Keterangan dan Pernyataan Domisili ditandatangani Pemerintah Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Saksi-saksi

1. Kartu Keluarga (KK) lama Suami Istri

2. Mengisi Formulir KK (F.1-01)

3. KTP asli Suami Istri

4. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah

5. SPTJM yang disertakan dengan Keterangan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk perkawinan tidak tercatat

6. Pemohon yang belum cukup umur 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 19 Tahun 2021 harus mendapatkan rekomendasi perkawinan dari Pengadilan Agama

1. Kartu Keluarga (KK) lama

2. Surat Keterangan/bukti perubahan

1. Kartu Keluarga lama (pindah antar Desa/Kelurahan dan antar Kecamatan)

2. KTP -el

3, SKPWNI

1. Kartu Keluarga yang rusak

2. Foto Copy KTP-el

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepala Desa/Lurah atau Kepolisian

2. Foto Copy KTP-el

1. Berkas Permohonan Perekaman KTP-el

2. Kartu Keluarga atau Foto Copy Kartu Keluarga

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

2. Foto Copy Kartu Keluarga

1. KTP-el lama yang Rusak

2. Foto Copy Kartu Keluarga

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal

2. KTP-el lama

No Nama Layanan Aksi
1 Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Lihat Syarat
2 Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perkawinan Lihat Syarat
3 Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data Lihat Syarat
4 Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Pindah Datang Lihat Syarat
5 Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak Lihat Syarat
6 Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang Lihat Syarat
7 Perekaman KTP-el Lihat Syarat
8 Penerbitan KTP-el Karena Hilang Lihat Syarat
9 Penerbitan KTP-el Karena Rusak Lihat Syarat
10 Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang Lihat Syarat

Showing 1 to 10 of 19 results