Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

LAYANAN

Daftar Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana

Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Lihat Syarat

1. Sudah melakukan perekaman e-KTP.

2. Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.

3. Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS

Penerbitan Layanan Terintegrasi

Lihat Syarat

1. LAYANAN 2 IN 1 SAMARA (Measa Moawa Orua) Karena Kematian

a. Kartu Keluarga asli

b. Formulir Akta Kematian

c. KTp-el asli

Mendapatkan Dokumen : Kartu Kelurga, dan Akta Kematian

2. LAYANAN 3 IN 1 SAMATO (Measa Moawa Otolu) Karena Kelahiran

a. Kartu Keluarga asli

b. Formulir Akta Kelahiran

c. Surat keterangan kelahiran dari RS/Klinik/Puskesmas atau Bidan Penolong Kelahiran

d. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan dari pemerintah desa bagi yang melahirkan bukan melalui pertolongan medis

Mendapatkan Dokumen : Kartu Kelurga, Akta Kelahiran dan KIA

3. LAYANAN 4 IN 1 SAMAOPA (Measa Moawa Opa) Karena Perkawinan dan Kelahiran

a. Kartu Keluarga asli

b. KTP-el asli suami-istri

c. Fc Surat Nikah atau Akta Nikah bagi Non Muslim

d. Formulir Akta Kelahiran

e. Surat keterangan kelahiran dari RS/Klinik/Puskesmas atau Bidan Penolong Kelahiran

f. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan dari pemerintah desa bagi yang melahirkan bukan melalui pertolongan medis

Mendapatkan Dokumen : Kartu Kelurga, KTP-el, Akta Kelahiran dan KIA

Penerbitan Akta Perceraian

Lihat Syarat

1. Formulir pencatatan Perceraian F-2.19

2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

3. Kutipan Akta Perkawinan

4. Kartu Keluarga dan KTP-el Asli

Penerbitan Akta Perkawinan

Lihat Syarat

1. Formulir pencatatan Perkawinan F-2. 12

2. Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

3. Pas Foto Gandeng berwarna Suami Istri Uk. 4x6

4. Kartu Keluarga dan KTP-el Asli

5. Foto Copy Akta Kelahiran Pasangan Suami Istri

6. Bagi Janda atau Duda karena pasangannya meninggal melampirkan Akta Kematian pasangannya dan yang cerai hidup melampirkan Akta Perceraian.

Penerbitan Akta Kematian

Lihat Syarat

1. Formulir Akta Kematian F-2.29

2. Kartu Keluarga dan KTP-el Asli

3. Surat Keterangan Kematian dan Penguburan dari Dokter/RS atau Kepala Desa/Lurah

Penerbitan Akta Kelahiran

Lihat Syarat

1. Formulir Akta Kelahiran

2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan Penolong Kelahiran/dari Pemerintah Desa bagi yang lahir dirumah atau diluar Puskemas/Rumah Sakit

3. Foto Copy Kartu Keluarga

4. Foto Copy KTP-el Suami Istri

5. Foto Copy Buku Nikah/AktaPerkawinan/SPTJM pasangan Suami Istri

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

Lihat Syarat

1. Tidak dapat diwakilkan

2. Mengisi formulir pindah penduduk

3. Kartu Keluarga

4. Surat Pernyataan Suami/istri dilampirkan dengan materai

5. Melampirkan nomor telpon suami/istri untuk komunikasi dengan verifikator

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Lihat Syarat

1. Foto Copy Kartu Keluarga

2. Foto Copy Akta Kelahiran

3. Pas Foto ukuran 3x4 latar belakang merah/biru bagi Anak berusia 5 Tahun keatas

Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data

Lihat Syarat

1. Surat Keterangan/Dokumen perubahan/atau hasil keputusan pengadilan

2. Foto Copy Kartu Keluarga

Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang

Lihat Syarat

1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal

2. KTP-el lama

Penerbitan KTP-el Karena Rusak

Lihat Syarat

1. KTP-el lama yang Rusak

2. Foto Copy Kartu Keluarga

Penerbitan KTP-el Karena Hilang

Lihat Syarat

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

2. Foto Copy Kartu Keluarga

Perekaman KTP-el

Lihat Syarat

1. Berkas Permohonan Perekaman KTP-el

2. Kartu Keluarga atau Foto Copy Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang

Lihat Syarat

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepala Desa/Lurah atau Kepolisian

2. Foto Copy KTP-el

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak

Lihat Syarat

1. Kartu Keluarga yang rusak

2. Foto Copy KTP-el

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Pindah Datang

Lihat Syarat

1. Kartu Keluarga lama (pindah antar Desa/Kelurahan dan antar Kecamatan)

2. KTP -el

3, SKPWNI

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data

Lihat Syarat

1. Kartu Keluarga (KK) lama

2. Surat Keterangan/bukti perubahan

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perkawinan

Lihat Syarat

1. Kartu Keluarga (KK) lama Suami Istri

2. Mengisi Formulir KK (F.1-01)

3. KTP asli Suami Istri

4. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah

5. SPTJM yang disertakan dengan Keterangan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk perkawinan tidak tercatat

6. Pemohon yang belum cukup umur 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 19 Tahun 2021 harus mendapatkan rekomendasi perkawinan dari Pengadilan Agama

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru

Lihat Syarat

1. Berkas Permohonan NIK dan Kartu Keluarga baru

2. Formulir Permohonan Kartu Keluarga baru (F1-01)

3. Surat Keterangan dan Pernyataan Domisili ditandatangani Pemerintah Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Saksi-saksi

Kontak Kami

AlamatKompleks Perkantoran Lameroro

Emailcapilbombana@gmail.com

Telepon082397779545

LOKASI

premium bootstrap themes