LAYANAN
Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Lihat Syarat
1. Sudah melakukan perekaman e-KTP.
2. Memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif.
3. Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS
Penerbitan Layanan Terintegrasi
Lihat Syarat
1. LAYANAN 2 IN 1 SAMARA (Measa Moawa Orua) Karena Kematian
a. Kartu Keluarga asli
b. Formulir Akta Kematian
c. KTp-el asli
Mendapatkan Dokumen : Kartu Kelurga, dan Akta Kematian
2. LAYANAN 3 IN 1 SAMATO (Measa Moawa Otolu) Karena Kelahiran
a. Kartu Keluarga asli
b. Formulir Akta Kelahiran
c. Surat keterangan kelahiran dari RS/Klinik/Puskesmas atau Bidan Penolong Kelahiran
d. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan dari pemerintah desa bagi yang melahirkan bukan melalui pertolongan medis
Mendapatkan Dokumen : Kartu Kelurga, Akta Kelahiran dan KIA
3. LAYANAN 4 IN 1 SAMAOPA (Measa Moawa Opa) Karena Perkawinan dan Kelahiran
a. Kartu Keluarga asli
b. KTP-el asli suami-istri
c. Fc Surat Nikah atau Akta Nikah bagi Non Muslim
d. Formulir Akta Kelahiran
e. Surat keterangan kelahiran dari RS/Klinik/Puskesmas atau Bidan Penolong Kelahiran
f. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan Surat Keterangan dari pemerintah desa bagi yang melahirkan bukan melalui pertolongan medis
Mendapatkan Dokumen : Kartu Kelurga, KTP-el, Akta Kelahiran dan KIA
Penerbitan Akta Perceraian
Lihat Syarat
1. Formulir pencatatan Perceraian F-2.19
2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Kutipan Akta Perkawinan
4. Kartu Keluarga dan KTP-el Asli
Penerbitan Akta Perkawinan
Lihat Syarat
1. Formulir pencatatan Perkawinan F-2. 12
2. Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka Agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3. Pas Foto Gandeng berwarna Suami Istri Uk. 4x6
4. Kartu Keluarga dan KTP-el Asli
5. Foto Copy Akta Kelahiran Pasangan Suami Istri
6. Bagi Janda atau Duda karena pasangannya meninggal melampirkan Akta Kematian pasangannya dan yang cerai hidup melampirkan Akta Perceraian.
Penerbitan Akta Kematian
Lihat Syarat
1. Formulir Akta Kematian F-2.29
2. Kartu Keluarga dan KTP-el Asli
3. Surat Keterangan Kematian dan Penguburan dari Dokter/RS atau Kepala Desa/Lurah
Penerbitan Akta Kelahiran
Lihat Syarat
1. Formulir Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan Penolong Kelahiran/dari Pemerintah Desa bagi yang lahir dirumah atau diluar Puskemas/Rumah Sakit
3. Foto Copy Kartu Keluarga
4. Foto Copy KTP-el Suami Istri
5. Foto Copy Buku Nikah/AktaPerkawinan/SPTJM pasangan Suami Istri
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk
Lihat Syarat
1. Tidak dapat diwakilkan
2. Mengisi formulir pindah penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Surat Pernyataan Suami/istri dilampirkan dengan materai
5. Melampirkan nomor telpon suami/istri untuk komunikasi dengan verifikator
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Lihat Syarat
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Foto Copy Akta Kelahiran
3. Pas Foto ukuran 3x4 latar belakang merah/biru bagi Anak berusia 5 Tahun keatas
Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data
Lihat Syarat
1. Surat Keterangan/Dokumen perubahan/atau hasil keputusan pengadilan
2. Foto Copy Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang
Lihat Syarat
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
2. KTP-el lama
Penerbitan KTP-el Karena Rusak
Lihat Syarat
1. KTP-el lama yang Rusak
2. Foto Copy Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-el Karena Hilang
Lihat Syarat
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
2. Foto Copy Kartu Keluarga
Perekaman KTP-el
Lihat Syarat
1. Berkas Permohonan Perekaman KTP-el
2. Kartu Keluarga atau Foto Copy Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang
Lihat Syarat
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepala Desa/Lurah atau Kepolisian
2. Foto Copy KTP-el
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak
Lihat Syarat
1. Kartu Keluarga yang rusak
2. Foto Copy KTP-el
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Pindah Datang
Lihat Syarat
1. Kartu Keluarga lama (pindah antar Desa/Kelurahan dan antar Kecamatan)
2. KTP -el
3, SKPWNI
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data
Lihat Syarat
1. Kartu Keluarga (KK) lama
2. Surat Keterangan/bukti perubahan
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perkawinan
Lihat Syarat
1. Kartu Keluarga (KK) lama Suami Istri
2. Mengisi Formulir KK (F.1-01)
3. KTP asli Suami Istri
4. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
5. SPTJM yang disertakan dengan Keterangan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk perkawinan tidak tercatat
6. Pemohon yang belum cukup umur 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 19 Tahun 2021 harus mendapatkan rekomendasi perkawinan dari Pengadilan Agama
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru
Lihat Syarat
1. Berkas Permohonan NIK dan Kartu Keluarga baru
2. Formulir Permohonan Kartu Keluarga baru (F1-01)
3. Surat Keterangan dan Pernyataan Domisili ditandatangani Pemerintah Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Saksi-saksi



