Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Administrasi Kependudukan berdasarkan asas Otonomi dan Tugas Pembantuan.

FUNGSI :

  1. penyusunan Program dan Anggaran;
  2. pengelolaan Keuangan;
  3. pengelolaan Perlengkapan, Urusan Tata Usaha, rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
  4. pengelolaan urusan ASN;
  5. penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen, kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. kebijakan teknis di bidang pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  9. pelaksanaan kerjasama Administrasi Kependudukan;
  10. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  11. pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  12. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya