TUGAS POKOK :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Administrasi Kependudukan berdasarkan asas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
FUNGSI :
- penyusunan Program dan Anggaran;
- pengelolaan Keuangan;
- pengelolaan Perlengkapan, Urusan Tata Usaha, rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
- pengelolaan urusan ASN;
- penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen, kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- kebijakan teknis di bidang pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan kerjasama Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
